Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021

Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Ditetapkan: 22 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  2. bahwa untuk penyempurnaan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri


Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pedoman Manajemen Data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Semarang