Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021

Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Ditetapkan: 22 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  2. bahwa untuk penyempurnaan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi


Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara