
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang:
bahwa untuk menjamin pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengatur pengelolaan penyelidik dan penyidik yang mampu mewujudkan tenaga yang profesional, ahli, mumpuni, dan berintegritas moral yang tinggi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (4) dan Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015
Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip