Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang:
bahwa untuk menjamin pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengatur pengelolaan penyelidik dan penyidik yang mampu mewujudkan tenaga yang profesional, ahli, mumpuni, dan berintegritas moral yang tinggi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (4) dan Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012
Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan