Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Konsiderans
bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan meningkatkan kinerja, pelayanan, dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penyesuaian jumlah dan nomenklatur urusan agama kecamatan;
bahwa penyesuaian jumlah dan nomenklatur kantor urusan agama kecamatan sebagian dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/362/M.KT.01/2022 mengenai Usul Pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018
Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/10/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ
Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025