Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2035


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2035.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran