Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hakikat pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang dapat terwujud jika kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan baik;
bahwa pemberdayaan keluarga yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi salah satu tolok ukur dalam pembangunan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan secara terencana, terpadu, terstruktur, merata, dan berkualitas yang bersendikan kearifan lokal melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
bahwa untuk mendukung gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga perlu diberikan landasan hukum untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pemantapan kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar