![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6192
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Konsiderans
bahwa untuk mendorong program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan serta mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudential, dibutuhkan pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan secara jelas dan komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan