Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 40
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6192

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan serta mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudential, dibutuhkan pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan secara jelas dan komprehensif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan


Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat