Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Ditetapkan: 6 Juli 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018
    Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

  2. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudensial, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal


Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan