Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 23 Tahun 2020

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1715

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;

  3. bahwa kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/357/M.SM.03.00/2019 tentang Persetujuan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual


Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026


Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.


Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024