Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat di sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk ditingkatkan dan dikembangkan sebagai upaya dalam mendukung perekonomian rakyat.

  2. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di wilayah Kota Bogor, maka perlu adanya pembinaan dan penataan pedagang kaki lima agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan, dan kebersihan kota.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kota Bogor pada saat ini dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan Informasi Publik


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020- 2024


Kementerian Ketenagakerjaan