Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat di sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk ditingkatkan dan dikembangkan sebagai upaya dalam mendukung perekonomian rakyat.

  2. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di wilayah Kota Bogor, maka perlu adanya pembinaan dan penataan pedagang kaki lima agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan, dan kebersihan kota.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kota Bogor pada saat ini dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum


Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan