Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 652

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyempurnakan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan klasifikasi dan kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait dengan unit pelaksana teknis daerah;

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum, perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Batas Daerah antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung