Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan terkait laporan aktivitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur triwulanan untuk laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
- Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas dan kegiatan terkait laporan kegiatan kustodian, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai kustodian, dan Pasal 8 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur bulanan untuk laporan kegiatan kustodian pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian
Konsiderans
bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan, untuk itu Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat;
bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, perlu dilakukan digitalisasi untuk laporan yang masih disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur kelompok informasi, posisi data, periode, dan tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-1/ADK1/2025
Pedoman dan Format Penyusunan Serta Tata Cara Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan