Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Ditetapkan: 19 Maret 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan sumber-sumber penerimaan negara yang antara lain bersumber dari penerimaan sektor perpajakan yang dalam pembiayaan pembangunan nasional mempunyai peranan sangat penting;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan, perlu mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan atas capaian kinerja penerimaan pajak yang ditetapkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum


Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional