Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu menambah cakupan arah penggunaan dana cadangan beras pemerintah termasuk untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024
Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi