Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 28 April 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 379

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, tahap pertama penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu yang dananya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  2. bahwa untuk melaksanakan kegiatan penggunaan dana penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip


Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak


Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil