Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 92 Tahun 2023
Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention on Standars of Training, Certification and Watchkeepingfor Seaferers, 1978, beserta amandemennya, perlu mengatur dokumen kesehatan pelaut dalam rangka memberikan keamanan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Indonesia atau kapal asing.
bahwa untuk meningkatkan pengamanan dari tindakan pemalsuan dan menciptakan keseragaman dokumen kesehatan pelaut, perlu penambahan tingkat kerahasiaan dengan menggunakan metode security.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.205/3/9/DJPL/2019 tentang Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1992
Penggunaan Sampul Dengan Logo Mahkamah Agung Untuk Putusan Mahkamah Agung RI
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011
Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali