Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 92 Tahun 2023

Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention on Standars of Training, Certification and Watchkeepingfor Seaferers, 1978, beserta amandemennya, perlu mengatur dokumen kesehatan pelaut dalam rangka memberikan keamanan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Indonesia atau kapal asing.

  2. bahwa untuk meningkatkan pengamanan dari tindakan pemalsuan dan menciptakan keseragaman dokumen kesehatan pelaut, perlu penambahan tingkat kerahasiaan dengan menggunakan metode security.

  3. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.205/3/9/DJPL/2019 tentang Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan