Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai persyaratan minimum akreditasi izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri - Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014
Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Tunggul Wulung di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 50 Tahun 2024
Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur Dan Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
