Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Ditetapkan: 3 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai persyaratan minimum akreditasi izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022
    Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023


Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi