![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4639
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021
Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa dalam meningkatkan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil;
bahwa dalam upaya membiayai sektor riil, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian antara lain dengan mengelola risiko dengan baik, khususnya risiko yang terkait dengan risiko konsentrasi;
bahwa dalam rangka pengelolaan risiko dengan baik bank telah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam kegiatan usahanya;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2020
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok