Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021
Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa dalam meningkatkan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil;
bahwa dalam upaya membiayai sektor riil, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian antara lain dengan mengelola risiko dengan baik, khususnya risiko yang terkait dengan risiko konsentrasi;
bahwa dalam rangka pengelolaan risiko dengan baik bank telah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam kegiatan usahanya;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022
Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri