Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2020

Standar Pelayanan Minimum Balai Inseminasi Buatan Lembang


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Inseminasi Buatan Lembang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Endokrinologi Metabolik dan Diabetes


Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan


Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa


Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan