Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Ditetapkan: 25 September 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970
    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, perlu mengubah maksud dan tujuan serta tata kelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Lumas secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib