Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020

Operasi Moneter


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 220
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6556
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, diperlukan upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan yang sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dengan mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sudah tidak sesuai dengan kebutuhan untuk penguatan operasi moneter yang berkesinambungan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Operasi Moneter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan


Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum secara Wajib


Banding Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng


Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi