Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013
Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang mengamanatkan adanya proses Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Nagari diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
bahwa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Nagari dalam Kabupaten Padang Pariaman serta berkembangnya aspirasi dalam masyarakat, maka dipandang perlu pemekaran terhadap Nagari-Nagari dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman dengan terlebih dahulu membentuk pemerintahan nagari persiapan guna mempersiapkan proses pendefenitifan Nagari Pemekaran, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie di Aceh