
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013
Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang mengamanatkan adanya proses Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Nagari diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
bahwa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Nagari dalam Kabupaten Padang Pariaman serta berkembangnya aspirasi dalam masyarakat, maka dipandang perlu pemekaran terhadap Nagari-Nagari dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman dengan terlebih dahulu membentuk pemerintahan nagari persiapan guna mempersiapkan proses pendefenitifan Nagari Pemekaran, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021