Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013

Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 28 Februari 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang mengamanatkan adanya proses Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Nagari diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.

  2. bahwa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Nagari dalam Kabupaten Padang Pariaman serta berkembangnya aspirasi dalam masyarakat, maka dipandang perlu pemekaran terhadap Nagari-Nagari dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman dengan terlebih dahulu membentuk pemerintahan nagari persiapan guna mempersiapkan proses pendefenitifan Nagari Pemekaran, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang


Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan