Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan


Ditetapkan: 20 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan khusus dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua guna terwujudnya kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

  2. bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengatur adanya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua selain dari yang dipilih menurut ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan


Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025