
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6607
Menimbang:
bahwa untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada Debitur serta mendukung pengawasan yang efektif di sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, diperlukan pengaturan kembali pihak yang wajib menjadi pelapor dan pihak yang dapat menjadi pelapor;
bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan;
bahwa untuk memperluas cakupan pelapor dan pengembangan sistem layanan informasi keuangan perlu menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013
Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988
Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019
Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia