Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6049

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya dalam rangka memperoleh dan menyediakan informasi debitur;

  2. bahwa dalam rangka memperlancar proses penyediaan dana untuk mendorong pembangunan ekonomi, penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan serta mendukung pengawasan yang efektif di sektor jasa keuangan, diperlukan adanya sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan;

  3. bahwa dalam rangka pengembangan sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan, dilakukan implementasi secara bertahap dimulai dengan layanan informasi tentang debitur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok


Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label