Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2022

Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Ditetapkan: 30 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengukur efektivitas organisasi, kinerja pelaksanaan tugas pelayanan, dan mewujudkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk meningkatkan pencapaian organisasi yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu dilakukan evaluasi dan pemantauan perkembangan kesehatan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  2. bahwa untuk melaksanakan evaluasi dan pemantauan kesehatan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menyusun pedoman penilaian kesehatan organisasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Malang


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah