Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat.
bahwa kebebasan berusaha merupakan hak masyarakat yang harus didorong dengan terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
bahwa sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Bandung diperlukan pengembangan, penataan dan pembinaan agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/1/PADG/2020
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2014
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika