Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022

Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 941

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya dalam kegiatan navigasi maritim dan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi keselamatan dan marabahaya, perlu ditetapkan alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas maritim;

  2. bahwa dalam kegiatan maritim juga ada kebutuhan komunikasi di luar kebutuhan keselamatan dan marabahaya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek


Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Serpong Utara


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019