
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan