
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa kondisi masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah merupakan perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah adat Minangkabau sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat.
bahwa penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi urusan wajib yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dalam perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Provinsi Sumatera Barat sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020
Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 55 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan