Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999

Pembentukan Kabupaten Landak


Disahkan pada tanggal 4 Oktober 1999
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada Khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Landak akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

  4. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak harus ditetapkan dengan undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian