Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022

Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah


Ditetapkan: 6 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui platform pembayaran pemerintah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara lebih efektif, efisien, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good governance pengelolaan keuangan negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan


Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 lentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Nusa Tenggara Barat