![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan lahan gambut pada skala 1:50.000, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024
Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kesehatan Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002
Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi ke Tingkat Kasasi