Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2023
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023
Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)