Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua serta untuk meningkatkan mutu hasil industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022
Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak