![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua serta untuk meningkatkan mutu hasil industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010
Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015
Pelestarian Kebudayaan Betawi
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2022
Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi