Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan