Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial


Ditetapkan: 19 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesetiakawanan sosial merupakan nilai dasar bangsa Indonesia yang perlu ditanamkan, dilestarikan, dan dikuatkan;

  2. bahwa agar penyelenggaraan kesetiakawanan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan penguatan kesetiakawanan sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional


Pemberian Kesetaraan Fasilitas Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Bagi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia