Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1001

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesetiakawanan sosial merupakan nilai dasar bangsa Indonesia yang perlu ditanamkan, dilestarikan, dan dikuatkan;

  2. bahwa agar penyelenggaraan kesetiakawanan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan penguatan kesetiakawanan sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika


Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional


Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut