Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 162
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab dalam menetapkan pedoman pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim;

  2. bahwa pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi dan sumber daya pengendalian perubahan iklim perlu dilakukan guna menjamin akuntabilitas capaian aksi dan sumber daya secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;

  3. bahwa dalam meningkatkan kesiapan nasional dalam menghadapi dampak perubahan iklim, perlu dilakukan sinergitas pelaksanaan aksi dan sumber daya pengendalian perubahan iklim dalam rangka penurunan emisi dan peningkatan ketahanan nasional terhadap dampak perubahan iklim;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara