Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab dalam menetapkan pedoman pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim;
bahwa pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi dan sumber daya pengendalian perubahan iklim perlu dilakukan guna menjamin akuntabilitas capaian aksi dan sumber daya secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dalam meningkatkan kesiapan nasional dalam menghadapi dampak perubahan iklim, perlu dilakukan sinergitas pelaksanaan aksi dan sumber daya pengendalian perubahan iklim dalam rangka penurunan emisi dan peningkatan ketahanan nasional terhadap dampak perubahan iklim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2022
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Palembang Tahun 2018-2042
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015
Rambu dan Papan Informasi Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023
Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara