Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2020

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Ditetapkan: 17 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau


Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi


Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan