Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020
Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing