Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Ditetapkan: 2 Januari 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

  2. bahwa pengaturan mengenai kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 260.K/OT.01/MEM.S/2021 tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Gabah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan