Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/IV/2018

Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2018
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Spesialis Subspesialis dari jenis spesialisasi - subspesialisasi yang berbeda.

  2. bahwa pemberian kewenangan klinis Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management/IPM) yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Subspesialis dari jenis spesialisasi- subspesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.

  3. bahwa Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Dokter Spesialis Neurologi, Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, maka Kolegium terkait telah menyusn Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (IPM) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona · Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024


Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019