Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/IV/2018

Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda


Ditetapkan: 12 April 2018
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Spesialis Subspesialis dari jenis spesialisasi - subspesialisasi yang berbeda.

  2. bahwa pemberian kewenangan klinis Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management/IPM) yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Subspesialis dari jenis spesialisasi- subspesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.

  3. bahwa Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Dokter Spesialis Neurologi, Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, maka Kolegium terkait telah menyusn Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (IPM) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/BAPPEBTI/PER/12/2009 tentang Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif


Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021