Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2021
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 271
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan