
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2017
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan