Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017

Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 245

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diatur kompetensi dan kualifikasi menjadi dasar/acuan dalam penetapan jabatan, pengangkatan pada jabatan tertentu, penyelenggaraan mutasi, penyelenggaraan promosi, dan pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi


Mahkamah Konstitusi


Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan