Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Neurooftalmologi


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024