Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir


Ditetapkan: 12 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja