Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 108

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan Dalam Rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial