Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012

Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1000

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/8/2012, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Keramik Tableware;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok