Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus untuk menyelenggarakan perizinan berusaha.
bahwa selain kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan nonberusaha.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2024
Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014
Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional