Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012

Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Ditetapkan: 12 September 2012
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa sejak 19 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMNSK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah menerapkan sistem kamar dalam proses penanganan perkara. Penerapan sistem kamar antara lain bertujuan untuk terciptanya kesatuan hukum. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kesatuan hukum ini masing-masing kamar telah melakukan pleno yang membahas persoalan hukum yang sering kali memicu perbedaan pendapat yang berujung pada inkonsistensi putusan. Pleno kamar tersebut telah menghasilkan rumusan hukum sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Program Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat