Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012

Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2012
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terselenggaranya pola kerja di Komisi Informasi Pusat dengan baik maka diperlukan tata tertib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat


Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah