Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk pelaksanaan organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, diperlukan pengaturan terhadap uraian fungsi dan mekanisme kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Advokat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga