Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017

Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022
    Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023


Tata Kelola Pupuk Bersubsidi


Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang